"Karena uraiannya panjang. Nanti polisi yang buka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa," ujarnya.
Motif kuat
Dalam konferensi pers Selasa, Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Sementara sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.
Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, PC.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya, Selasa.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menolak untuk membuka motif kasus ini, Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD lebih bijak.
"Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Agus menyampaikan, pernyataan Mahfud soal motif itu lebih bijak lantaran tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.
Ia juga menyampaikan, persoalan motif di balik tindakan itu akan terungkap di pengadilan nanti.
Sementara itu, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian brigadir J.
Baca juga: Ketua Komisi III Angkat Bicara soal Mahfud yang Sebut DPR Diam di Kasus Brigadir J
Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Sambo sebagai tersangka.