“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogo mengatakan bahwa saat diperiksa untuk asesmen psikologis guna mendapat perlindungan, PC hanya mengucap kata "malu".
"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Putri membutuhkan pemulihan mental.
"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," kata Edwin.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu, LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen
Tidak hanya malu, Putri juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK. Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.
Beberapa jam setelahnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, PC tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi namun Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu PC ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK, karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Soal Asesmen Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kesimpulan Kami Dia Tidak Butuh Perlindungan
Hasto menjabarkan, bila PC mengajukan perlindungan dari ancaman fisik sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, PC tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik. Begitu juga dengan perlindungan prosedural, PC sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian. Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.
Sejauh ini LPSK mengetahui Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
Seperti diketahui,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.