Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Brigadir J, Motif Hanya untuk Orang Dewasa dan Kesimpulan LPSK

Kompas.com - 11/08/2022, 06:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diumumkan sebagai tersangka selaku eksekutor penembakan Brigadir J. Lalu ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat yang disebut Polri turut menyaksikan dan membantu penembakan. 

Sementara tersangka keempat adalah Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

Pertanyaan tersisa, kini, adalah seputar motif pembunuhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sedikit membocorkan soal motif itu

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022). 

Mahfud saat itu tak menjelaskan soal sensitif, ia menyerahkan konstruksi hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada polisi dan kejaksaan.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujarnya.

Sehari setelah konferensi pers, di acara Satu Meja Kompas TV Mahfud menjelaskan bahwa apa yang dia dengar terkait motif memang sensitif dan menyangkut orang dewasa. 

"Pertama, katanya pelecehan, pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa," kata Mahfud. 

Lalu, ada juga dugaan perselingkuhan. 

"Terakhir, upaya perkosa lalu ditembak, itu kan sensitif," ujarnya. 

Mahfud menekankan, yang berwenang membuka motif dalam kasus ini adalah kepolisian.

"Karena uraiannya panjang. Nanti polisi yang buka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa," ujarnya. 

Motif kuat

Dalam konferensi pers Selasa, Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Sementara sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir.

Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.

Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, PC.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya, Selasa.

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menolak untuk membuka motif kasus ini, Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD lebih bijak.

"Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Agus menyampaikan, pernyataan Mahfud soal motif itu lebih bijak lantaran tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.

Ia juga menyampaikan, persoalan motif di balik tindakan itu akan terungkap di pengadilan nanti.

Sementara itu, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian brigadir J. 

Baca juga: Ketua Komisi III Angkat Bicara soal Mahfud yang Sebut DPR Diam di Kasus Brigadir J

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Sambo sebagai tersangka.

“Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman saat ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

LPSK

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogo mengatakan bahwa saat diperiksa untuk asesmen psikologis guna mendapat perlindungan, PC hanya mengucap kata "malu".

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Putri membutuhkan pemulihan mental.

"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," kata Edwin.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu, LPSK Tidak Dapat Keterangan Apa-apa dalam Asesmen

Tidak hanya malu, Putri juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK. Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.

Beberapa jam setelahnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, PC tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi namun Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu PC ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK, karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon.

Baca juga: Soal Asesmen Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kesimpulan Kami Dia Tidak Butuh Perlindungan

Hasto menjabarkan, bila PC mengajukan perlindungan dari ancaman fisik sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.

Namun, PC tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik. Begitu juga dengan perlindungan prosedural, PC sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian. Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.

Sejauh ini LPSK mengetahui Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

Seperti diketahui, 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com