JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa hasil uji balistik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri selama kurang lebih 5,5 jam.
Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jam 10.00 pagi kita mulai dan baru selesai sekira sepuluh menit yang lalu (pukul 15.30). Jadi sekitar 5,5 jam," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Tak Ganggu Proses Penyelidikan Komnas HAM
Beka mengatakan pemeriksaan hasil uji balistik tersebut cukup lama karena menjelaskan beberapa temuan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.
"Agak lama karena kami agak detail tanya ke tim labfor. Kenapa agak detail? Karena ingin mengonfirmasi banyak hal," ucap dia.
Beka menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut didapatkan informasi terkait balistik seperti jumlah peluru yang sudah diperiksa di laboratorium.
Baca juga: Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Otopsi Kedua Brigadir J
Kemudian senjata yang digunakan yang sudah diserahkan ke penyidik dan dicocokkan dengan data-data lain semisal GSR (Gun Shoot Residue) atau residu hasil tembakan peluru.
"Jadi serbuk yang setelah ditembakkan itu muncul residunya termasuk disampaikan (Puslabfor) ke kami," papar Beka.
Komnas HAM juga mendapat analisis laboratorium terkait metalurgi yang menjabarkan komposisi logam dari peluru yabg digunakan.
"Jadi metalurgi ini adalah ilmu yang untuk menentikan komposisi logam dari peluru yang digunakan. Jadi itu lengkap kenapa kemudian prosesnya agak lama," imbuh Beka.
Baca juga: Komnas HAM Harap Bisa Periksa Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka
Namun beka tidak memberikan kesimpulan dari pemeriksaan uji balistik hari ini. Karena hasil pemeriksaan masih dalam proses pendalaman.
Makna uji balistik
Menurut penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Mereka menyatakan, ketika sebuah peluru atau proyektil ditembakkan dari sebuah senjata api, maka senjata itu meninggalkan tanda atau jejak yang amat sangat kecil dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan selongsongnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Kami Hargai Keputusan Penyidik
Jejak-jejak yang ada dalam proyektil dan selongsongnya senjata api itu fungsinya mirip dengan sidik jari pada tangan manusia.
Jika seorang penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di TKP, maka ahli forensik bisa melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam sebuah tindak kejahatan.
Hasil tanda pada proyektil dan selongsong dalam senjata api yang digunakan saat uji balistik itu kemudian akan dibandingkan dengan bukti-bukti yang didapat dari TKP.
Penyidik kemudian akan melakukan penilaian tentang seberapa mirip proyektil yang didapat dari uji balistik dengan yang didapat dari TKP.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip Fair Trail
Nantinya hasil asesmen itu akan digunakan untuk menentukan apakah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan sama atau berbeda dengan yang dipakai dalam uji balistik.
Uji balistik juga dilakukan terhadap magasin senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.