Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Periksa Hasil Uji Balistik di Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 5,5 Jam

Kompas.com - 10/08/2022, 17:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa hasil uji balistik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri selama kurang lebih 5,5 jam.

Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jam 10.00 pagi kita mulai dan baru selesai sekira sepuluh menit yang lalu (pukul 15.30). Jadi sekitar 5,5 jam," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Tak Ganggu Proses Penyelidikan Komnas HAM

Beka mengatakan pemeriksaan hasil uji balistik tersebut cukup lama karena menjelaskan beberapa temuan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api yang digunakan untuk membunuh Brigadir J.

"Agak lama karena kami agak detail tanya ke tim labfor. Kenapa agak detail? Karena ingin mengonfirmasi banyak hal," ucap dia.

Beka menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut didapatkan informasi terkait balistik seperti jumlah peluru yang sudah diperiksa di laboratorium.

Baca juga: Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Otopsi Kedua Brigadir J

Kemudian senjata yang digunakan yang sudah diserahkan ke penyidik dan dicocokkan dengan data-data lain semisal GSR (Gun Shoot Residue) atau residu hasil tembakan peluru.

"Jadi serbuk yang setelah ditembakkan itu muncul residunya termasuk disampaikan (Puslabfor) ke kami," papar Beka.

Komnas HAM juga mendapat analisis laboratorium terkait metalurgi yang menjabarkan komposisi logam dari peluru yabg digunakan.

"Jadi metalurgi ini adalah ilmu yang untuk menentikan komposisi logam dari peluru yang digunakan. Jadi itu lengkap kenapa kemudian prosesnya agak lama," imbuh Beka.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bisa Periksa Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka

Namun beka tidak memberikan kesimpulan dari pemeriksaan uji balistik hari ini. Karena hasil pemeriksaan masih dalam proses pendalaman.

Makna uji balistik

Menurut penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Mereka menyatakan, ketika sebuah peluru atau proyektil ditembakkan dari sebuah senjata api, maka senjata itu meninggalkan tanda atau jejak yang amat sangat kecil dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan selongsongnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Kami Hargai Keputusan Penyidik

Jejak-jejak yang ada dalam proyektil dan selongsongnya senjata api itu fungsinya mirip dengan sidik jari pada tangan manusia.

Jika seorang penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di TKP, maka ahli forensik bisa melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam sebuah tindak kejahatan.

Hasil tanda pada proyektil dan selongsong dalam senjata api yang digunakan saat uji balistik itu kemudian akan dibandingkan dengan bukti-bukti yang didapat dari TKP.

Penyidik kemudian akan melakukan penilaian tentang seberapa mirip proyektil yang didapat dari uji balistik dengan yang didapat dari TKP.

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip Fair Trail

Nantinya hasil asesmen itu akan digunakan untuk menentukan apakah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan sama atau berbeda dengan yang dipakai dalam uji balistik.

Uji balistik juga dilakukan terhadap magasin senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com