JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal berharap, Polri tetap berada pada koridor hukum yang ada dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui, dalam kasus ini, tim khusus (timsus) telah menetapkan empat tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka disangka dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Menurut Cucun, langkah itu perlu dilakukan Polri agar dapat bertindak objektif dalam menentukan pasal yang akan diajukan untuk menjerat Sambo dkk, alih-alih sekedar menyelamatkan citra institusi.
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?
"Kalau menurut saya, jangan seperti itu ya. Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum. Persepsi publik, persepsi publik," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Ketua Fraksi PKB di DPR itu pun mendorong agar Polri dapat menyampaikan alasan ke publik di balik penggunaan kedua pasal itu dalam sangkaan terhadap Sambo dkk.
"Harus disampaikan juga dan transparan kenapa tidak menggunakan pasal ini, seperti apa perkembangan penyidikan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.
Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Di sisi lain, ia juga meminta publik menunggu proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Polri.
"Kita kan nanti akan lihat bagaimana dari penyidik menggunakan dua pasal yang disampaikan itu kemudian juga proses persidangannya nanti jaksa di rencana tuntutannya seperti apa, rencana dakwaannya seperti apa. Kita belum tahu,"
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota DPR: Tuntaskan Kasus sampai ke Akarnya
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.