JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal menilai, KPK memakai dalil konservatif dan tidak mendukung pembaruan hukum.
Rezekinta menyampaikan hal itu menanggapi jawaban KPK yang menyebut bahwa laporan atas Suharso Monoarfa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti bukanlah lingkup praperadilan.
Dalam laporannya, Nizar menduga Ketua Umum PPP itu menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Baca juga: Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung Legal Standing
"Dalam Jawaban yang pada pokoknya mendalilkan bahwa permohonan praperadilan pemohon bukan lingkup praperadilan adalah dalil-dalil yang normatif konservatif yang tidak mendukung dan mendorong pembaharuan hukum di Indonesia yang sangat ketinggalan dari perkembangan masyarakat yang sangat amat pesat," kata Rezekinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
"Harusnya termohon sebagai lembaga super body dalam pemberantasan korupsi mendukung dan membuka akses seluas-luasnya peran serta dan partisipasi masyarakat dan ikut aktif dalam pemberantasan korupsi di mana korupsi saat ini semakin mengganas dan meluas," ucapnya.
Adapun Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Selain itu, yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Baca juga: Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda
Akan tetapi, menurut Rezekinta, hukum acara pidana saat ini telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat besar dan penting yang dapat meminimalisir perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Dia menilai, dalam perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.
"Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia," papar Rezekinta.
Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket
"Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai atau values yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang," ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menilai bahwa aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh politikus PPP itu bukanlah objek praperadilan.
Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab KUHAP ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Tim Biro Hukum KPK Muhammed Hafez, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: PPP Buka Suara soal Suharso Monoarfa yang Dilaporkan ke KPK karena Diduga Terima Gratifikasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.