Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Pelapor Suharso: Dalil KPK Konservatif dan Tak Dorong Pembaruan Hukum

Kompas.com - 10/08/2022, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal menilai, KPK memakai dalil konservatif dan tidak mendukung pembaruan hukum.

Rezekinta menyampaikan hal itu menanggapi jawaban KPK yang menyebut bahwa laporan atas Suharso Monoarfa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti bukanlah lingkup praperadilan.

Dalam laporannya, Nizar menduga Ketua Umum PPP itu menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Baca juga: Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung Legal Standing

"Dalam Jawaban yang pada pokoknya mendalilkan bahwa permohonan praperadilan pemohon bukan lingkup praperadilan adalah dalil-dalil yang normatif konservatif yang tidak mendukung dan mendorong pembaharuan hukum di Indonesia yang sangat ketinggalan dari perkembangan masyarakat yang sangat amat pesat," kata Rezekinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

"Harusnya termohon sebagai lembaga super body dalam pemberantasan korupsi mendukung dan membuka akses seluas-luasnya peran serta dan partisipasi masyarakat dan ikut aktif dalam pemberantasan korupsi di mana korupsi saat ini semakin mengganas dan meluas," ucapnya.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

Adapun Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Selain itu, yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP di antaranya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Baca juga: Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda

Akan tetapi, menurut Rezekinta, hukum acara pidana saat ini telah mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat besar dan penting yang dapat meminimalisir perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Dia menilai, dalam perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.

"Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia," papar Rezekinta.

Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket

"Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai atau values yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menilai bahwa aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh politikus PPP itu bukanlah objek praperadilan.

Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab KUHAP ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Tim Biro Hukum KPK Muhammed Hafez, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: PPP Buka Suara soal Suharso Monoarfa yang Dilaporkan ke KPK karena Diduga Terima Gratifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com