JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung legal standing atau kedudukan hukum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkannya ke KPK.
Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
"Yang mengajukan permohonan sebagai pemohon adalah Nizar Dahlan bertindak sebagai kapasitasnya selaku perseorangan atau invidu, maka kedudukan legal standing pemohon yang merupakan legal standing individu pribadi tidak dapat dikualifikasikan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Hafiz dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Hafiz mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PUU-X/2012 pada intinya mengatur bahwa pemohon praperadilan bukan hanya saksi korban atau pelapor melainkan juga mencakup masyarakat luas.
Dalam hal ini, ujar dia, permohonan diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum atau public interest, seperti swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," papar Hafiz.
"Sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.
Ditemui setelah persidangan, Nizar selaku pemohon praperadilan menilai, pernyataan KPK mengenai legal standing merupakan jawaban yang mengada-ada.
Baca juga: Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda
Menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan dari lembaga penegak hukum
"Kita ini masyarakat yang punya hak mencari keadilan jadi tidak tepat jika KPK mengatakan tidak punya legal standing. Saya ini masyarakat, warga negara, saya punya legal standing mengadukan apa saja kepada penegak hukum (KPK)," papar Nizar.
"Jadi, saya rasa KPK cuci tangan, mengada-ada memberikan jawaban yang tidak profesional," ucap politikus PPP itu.
Sementara itu, kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, aduan dugaan korupsi yang disampaikan kliennya kepada komisi antirasuah itu merupakan bentuk partisipasi aktif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menilai, pernyataan tim biro hukum lembaga antirasuah itu yang menyinggung legal standing sama saja membantah Undang-Undang KPK yang menyebutkan adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Pada pokoknya permohonan kami adalah melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso sebagai pejabat negara. Bahwa masyarakat punya partisipasi aktif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Rezekinta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.