Pada Selasa (9/8/2022), polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Benny pun telah angkat bicara ihwal kontroversi pernyataannya. Dia mengaku sudah berusaha meminta klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus Brigadir J di awal terungkapnya kasus ini.
Penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi saat itu yang digunakan Benny untuk membuat pernyataan ke publik.
Namun, rupanya hasil penyidikan terus berkembang hingga didapati fakta bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.
Benny pun menyampaikan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.
“Kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.