Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Kompas.com - 10/08/2022, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) siang.

Tujuan mereka yaitu melanjutkan sosialisasi tentang sejumlah catatan untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pers.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyoroti pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP.

Baca juga: Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

"Dan ini khususnya yang menyangkut pers. Misalkan pasal mengenai penghinaan presiden dan sebagainya, kalau pers kan enggak mungkin enggak memberitakan dari unjuk rasa. Mungkin di dalam narasi unjuk rasa itu kurang pas," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Totok khawatir, pasal penghinaan presiden itu berdampak bagi kerja pers dalam pemberitaan.

Apalagi, menurutnya, RKUHP adalah produk hukum yang melibatkan semua pihak. Namun di sisi lain, Pers memiliki undang-undang sendiri yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Nah kalau ternyata dalam poin KUHP baru nanti kemudian itu pers tidak dikecualikan, itu akan berdampak. Kita beritakan, kita akan kena pasal. Padahal tugas pers adalah menyampaikan fakta lapangan yang tentu ini adalah untuk masyarakat secara luas," jelasnya.

Totok melanjutkan, kekhawatiran itu didapatkan tidak hanya dari hasil diskursus Dewan Pers.

Namun, diskursus tersebut juga dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dan 11 lembaga masyarakat sipil.

"Jadi ini kira-kira sumbangan pikiran yang benar-benar nanti ada maknanya bagi kesempurnaan KUHP yang memang ini kebanggaan ke depan soal Indonesia yang sudah berusia 77 tahun nanti ini menghasilkan atau memiliki sendiri aturan-aturan yang bisa dipakai oleh masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kehadiran Dewan Pers untuk memberikan catatan terkait RKUHP.

Menurut dia, DPR pun melalui Fraksi PKB akan membuka diri dalam proses pembahasan lebih lanjut RKUHP.

"Kita buka bareng bahan ini kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diksi yang paling berbahaya, nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa. Nah, Dewan Pers tadi kasih masukan dan siap juga diajak diskusi," ucapnya.

Dia mengatakan, PKB sebagai produk reformasi tentu akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.

Baca juga: Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers, Pasal Karet Penghinaan Pemerintahan Dalam RKUHP Harus Dihapus

Kemerdekaan pers, lanjut Cucun, adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus betul-betul dijamin sesuai konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com