Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Catat Kinerja Apik Semester I 2022, Berikut Deretan Capaian Ditjen PSDKP Kementerian KP

Kompas.com - 08/08/2022, 17:22 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2022.

Capaian ini sejalan dengan upaya Kementerian KP dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menyejahterakan nelayan, menjaga kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kinerja apik yang ditorehkan Kementerian KP melalui berbagai direktorat, salah satunya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

Capaian kinerja tersebut dipaparkan Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawalluddin dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2022).

Adin mengatakan, Ditjen PSDKP dalam tugas dan fungsi (tusi) tak hanya melulu soal illegal fishing, tetapi juga menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP).

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.

Baca juga: Jaga Keanekaragaman Hayati, Kementerian KP Bantu Tingkatkan Populasi Ikan Belida

“(Ini juga) Sejalan dengan program serta kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, salah satunya kebijakan Penangkapan Ikan terukur, Ditjen PSDKP harus menjadi benteng Kementerian KP,” ujar Adin.

Pada kesempatan tersebut, Adin membeberkan sejumlah capaian Ditjen PSDKP Semester I 2022, salah satunya pengawasan terhadap pelaku usaha, baik perikanan maupun kelautan.

"Sejauh ini Alhamdulillah untuk capaian kinerja target Semester I 2022 rata-rata sudah mencapai 42,01 persen dihadapkan dengan target yang ada," kata dia.

"Persentase ini merupakan target untuk melihat kepatuhan. Rinciannya, kepatuhan pelaku usaha kelautan mencapai 51,53 persen, sedangkan kepatuhan pelaku usaha perikanan mencapai 32,49 persen," ujar Adin.

Adin menambahkan, capaian kepatuhan pelaku usaha perikanan sebesar 32, 49 persen bukan tanpa alasan. Hal ini karena adanya aturan UU kewenangan pusat dan daerah di mana Ditjen PSDKP memiliki tusi dalam hal pengawasan budi daya.

Baca juga: Kembangkan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan SFV dan Rancang OII

Dalam pelaksanaannya, lanjut Adin, kegiatan budi daya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Di sisi lain, Ditjen PSDKP melaksanakan pengawasan atau supervisi yang dilakukan dinas perikanan dan kelautan di level provinsi.

“Jadi, terbentuk kolaborasi antara Ditjen PSDKP Kementerian KP dan Dinas Perikanan di provinsi. Saat ini, dari target 700 pelaku usaha budi daya, sebanyak 319 pelaku usaha sudah kami awasi kegiatannya di lapangan," terang Adin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.dok KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021). Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.

Pengawasan berbasis teknologi

Adin juga menguraikan cakupan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) di Indonesia dengan pengawasan berbasis teknologi dalam berbagai kegiatan pemanfaatan SDKP. Hal ini sejalan dengan upaya Menteri KP Trenggono yang mendorong pengawasan berbasis teknologi.

Dalam kegiatan pengawasan, lanjut Adin, Ditjen PSDKP mendapatkan hasil pantauan dari Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian KP. Badan ini bertanggung jawab mengendalikan command center yang tersedia di Kementerian KP.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com