Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya

Kompas.com - 07/08/2022, 16:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri.

Bharada E mengungkapkan hal itu pada saat menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.

“Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Ini Keuntungan Bharada E jika Bersedia Menjadi Justice Collaborator

Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ungkap Boerhanuddin.

Boerhanuddin menilai, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.

“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” ujar dia.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah

Boerhanuddin juga menyampaikan kondisi terkini mental Bharada E. Menurutnya, Bharada E sekarang jauh lebih lega.

“Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong,” imbuh dia.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat dugaan baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Orangtua Bharada E Setelah Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Baca juga: Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

Pihak keluarga pun meminta adanya otopsi ulang atas jenazah Brigadir J dan telah dikabulkan oleh Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com