4. Kesepakatan dalam penangkapan ikan di musim panen ikan Lubuk Larangan atau Mencokau.
5. Pembentukan zona inti sebagai bentuk pengelolaan Lubuk Larangan.
6. Kesepakatan dalam pengelolaan di luar kawasan Lubuk Larangan,
7. Pengaturan alat tangkap di luar kawasan Lubuk Larangan.
8. Larangan penangkapan jenis ikan yang dilindungi merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2021 tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi seperti ikan belida, arwana, pesut dan ikan pari.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, kawasan konservasi perairan Indonesia setiap tahunnya terus bertambah dan ditargetkan pada 2030 mencapai 32,5 juta hektar.
Langkah tersebut berkaitan dengan implementasi program ekonomi biru yang salah satunya melalui perluasan kawasan konservasi.
Baca juga: Kementerian KP Gandeng FAO Kembangkan Smart Fisheries Village di Sumsel
Kementerian KP juga tengah membuat rencana target untuk dapat memperluas kawasan konservasi hingga 30 persen dari luas perairan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.