"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," ujar Anam.
Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Kecuali...
Namun demikian, Anam tak menjabarkan kepemilikan 15 ponsel tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi kepemilikan ponsel merupakan bagian yang masih didalami oleh Komnas HAM.
"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," ucap Anam.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.
Hal ini diketahui saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api setelah ditunjuk sebagai sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: LSPK: Bharada E Baru Dapat Pistol November 2021, dari Propam Polri
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," kata Edwin.
Ia juga menyebutkan bahwa Brigadir E ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia. Namun, ia tidak mau berbicara panjang lebar soal itu karena merupakan kewenangan penyidik.
Di samping itu, langkah Polri memutasi 25 orang personel kepolisian yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir J dinilai sudah tepat meski terlambat.
Langkah ini setidaknya memperbaiki buruknya situasi awal yang penuh dengan rumor dan keraguan, hingga menggerus citra lembaga Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Khairul berpandangan, langkah itu pun belum cukup. Menurut dia, Kapolri juga perlu mengavaluasi jajarannya di Divisi Humas dan kedokteran Kepolisian.
Ia menilai, jajaran kedokteran kepolisian perlu dievaluasi karena tindakan otopsi ulang terhadap Brigadir J secara tidak langsung menunjukkan gelagat penanganan tidak prosedural ketika jenazah tiba di rumah sakit hingga dikembalikan pada keluarga.
Baca juga: Pengacara: Kondisi Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara, tetapi Fisiknya Sehat
“Kalau menurut saya ya tidak cukup. Jajaran kehumasan juga perlu dievaluasi, jika perlu ganti dengan personel-personel yang lebih kompeten. Begitu juga di jajaran kedokteran kepolisian,” ucap dia.
Khairul melanjutkan, banyaknya personel yang dimutasi dengan dugaan tidak profesional sudah keterlaluan. Apalagi, jumlah tersebut masih bisa bertambah.