Ia berharap, Kapolri mampu untuk mengawali langkah pembenahan integritas dan profesionalisme jajarannya.
“Bisa jadi ini puncak gunung es dari sekian banyak persoalan sistemik dalam organisasi Polri. Selama ini, beredar banyak rumor terkait persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Polri,” ucap dia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menilai, 25 anggota Polri tersebut patut dipecat jika melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J...
Menurut Sugeng, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Ia juga menyinggung sikap Kapolri yang selama ini selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin.
“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.