Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 50 Persen Donasi ACT Mengalir ke Kantong Pribadi, Digunakan untuk Beli Vila dan Bayar Utang

Kompas.com - 06/08/2022, 08:38 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sekitar 50 persen dana donatur yang dititipkan melalui yayasan Aksi Cepat Tanggap tak pernai sampai ke tangan penerima donasi.

Dari Rp 1,7 triliun dana yang dihimpun ACT, hanya Rp1 triliun yang benar-benar menyasar program sosial kemanusiaan mereka. Sisanya, uang itu mengalir deras ke kantorng-kantong pribadi petinggi ACT.

"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, Kamis (4/8/2022) lalu.

Ironisnya, petinggi ACT menggunakan uang tersebut untuk membeli vila, rumah, dan beragam aset pribadi lainnya.

Baca juga: PPATK: Ada 176 Yayasan Filantropis Selain ACT yang Diduga Selewengkan Donasi

Uang donasi juga digunakan untuk membangun usaha lain yang dimiliki secara pribadi oleh para petinggi ACT.

"(Mendanai) kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A (ACT) ini. Dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," ucap Ivan.

Penyelewengan dana meluas

Perkara penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan ACT meluas hingga ke penyelewengan donasi bencana alam.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, indikasi penyelewengan dana bencana alam tersebut sudah terendus.

"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tutur Muhadjir, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Jadi Rp 68 Miliar

Padahal, aturannya, pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam sama sekali tak memotong donasi.

"Untuk bencana alam itu harus nol (potongan)," tegas Muhadjir.

Temuan lainnya, para petinggi ACT secara sadar melakukan pemotongan donasi berlebih untuk biaya operasional.

Padahal ,berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial, uang donasi hanya boleh dipotong maksimal 10 persen dari jumlah yang diperoleh.

"Dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional di atas yang seharusnya, 10 persen (ketentuannya), dia ambil 13,6 persen," papar Muhadjir.

Baca juga: Bareskrim: Uang dari 843 Rekening Terkait ACT yang Diblokir Totalnya Rp 11 Miliar

Donasi digunakan untuk bayar utang

Belakangan juga terungkap bahwa sebagian dari donasi yang diperoleh juga digunakan ACT untuk membayar utang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com