Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Polri Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 06/08/2022, 09:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah Bharada Richard Eliezer Punihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, langkah Polri dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinanti oleh masyarakat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus ini mengidikasikan bahwa pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Fickar menjelaskan, Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, di samping Bharada E.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, asumsi publik yang menyebut kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Brigadir J harus dibuktikan.

Andreas mengatakan, Bharada E dan keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus ini mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati. Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tutur Andreas.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," imbuh dia.

Baca juga: Ramai Bharada E Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya

Temuan Komnas HAM dan LPSK

Adapun pada Jumat kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang menjadi bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dikumpulkan Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengeklaim kasus ini kian menemui titik terang.

Ia menjelaskan, data pemeriksaan 15 ponsel bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.

Salah satunya adalah mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.

"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," ujar Anam.

Baca juga: LPSK Sebut Bharada E Tak Lagi Penuhi Syarat untuk Dilindungi, Kecuali...

Namun demikian, Anam tak menjabarkan kepemilikan 15 ponsel tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi kepemilikan ponsel merupakan bagian yang masih didalami oleh Komnas HAM.

"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," ucap Anam.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Hal ini diketahui saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api setelah ditunjuk sebagai sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: LSPK: Bharada E Baru Dapat Pistol November 2021, dari Propam Polri

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," kata Edwin.

Ia juga menyebutkan bahwa Brigadir E ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia. Namun, ia tidak mau berbicara panjang lebar soal itu karena merupakan kewenangan penyidik.

Nasib 25 Anggota Polri

Di samping itu, langkah Polri memutasi 25 orang personel kepolisian yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir J dinilai sudah tepat meski terlambat.

Langkah ini setidaknya memperbaiki buruknya situasi awal yang penuh dengan rumor dan keraguan, hingga menggerus citra lembaga Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Khairul berpandangan, langkah itu pun belum cukup. Menurut dia, Kapolri juga perlu mengavaluasi jajarannya di Divisi Humas dan kedokteran Kepolisian.

Ia menilai, jajaran kedokteran kepolisian perlu dievaluasi karena tindakan otopsi ulang terhadap Brigadir J secara tidak langsung menunjukkan gelagat penanganan tidak prosedural ketika jenazah tiba di rumah sakit hingga dikembalikan pada keluarga.

Baca juga: Pengacara: Kondisi Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara, tetapi Fisiknya Sehat

“Kalau menurut saya ya tidak cukup. Jajaran kehumasan juga perlu dievaluasi, jika perlu ganti dengan personel-personel yang lebih kompeten. Begitu juga di jajaran kedokteran kepolisian,” ucap dia.

Khairul melanjutkan, banyaknya personel yang dimutasi dengan dugaan tidak profesional sudah keterlaluan. Apalagi, jumlah tersebut masih bisa bertambah.

Ia berharap, Kapolri mampu untuk mengawali langkah pembenahan integritas dan profesionalisme jajarannya.

“Bisa jadi ini puncak gunung es dari sekian banyak persoalan sistemik dalam organisasi Polri. Selama ini, beredar banyak rumor terkait persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Polri,” ucap dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menilai, 25 anggota Polri tersebut patut dipecat jika melanggar kode etik Polri.

Baca juga: Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J...

Menurut Sugeng, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Ia juga menyinggung sikap Kapolri yang selama ini selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin.

“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com