Salin Artikel

Menanti Langkah Polri Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E dalam kasus ini mengidikasikan bahwa pembunuhan itu bukan tanggung jawab satu orang.

"Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Fickar menjelaskan, Pasal 55 KUHP menunjukkan ada pelaku yang melakukan pidana secara bersama-sama, sedangkan Pasal 56 KUHP menunjukkan ada pelaku yang membantu perbuatan pidana.

Menurut Fickar, kini menjadi tugas Polri untuk mengusut siapa pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, di samping Bharada E.

"Sangat mungkin jika ada pihak lain ditersangkakan juga, sangkaannya bisa berubah jadi Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan, asumsi publik yang menyebut kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Brigadir J harus dibuktikan.

Andreas mengatakan, Bharada E dan keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus ini mencuat.

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati. Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tutur Andreas.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," imbuh dia.

Temuan Komnas HAM dan LPSK

Adapun pada Jumat kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang menjadi bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dikumpulkan Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengeklaim kasus ini kian menemui titik terang.

Ia menjelaskan, data pemeriksaan 15 ponsel bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diperoleh Komnas HAM sebelumnya.

Salah satunya adalah mencocokan isi percakapan dari ponsel tersebut dengan hasil wawancara dengan keluarga Brigadir J di Jambi.

"Ini enggak kalah penting dan kalau bagi Komnas HAM sangat penting constraint (batasan runtutan) waktu yang sejak awal kami dapatkan dari Jambi," ujar Anam.

Namun demikian, Anam tak menjabarkan kepemilikan 15 ponsel tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi kepemilikan ponsel merupakan bagian yang masih didalami oleh Komnas HAM.

"Kalau pertanyaan itu ponselnya siapa, mereknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, mau kami sinkronisasi dengan bahan yang sebelumnya kami dapatkan sehingga kami tidak bisa menyebutkan itu ponselnya siapa, mereknya apa," ucap Anam.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Hal ini diketahui saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api setelah ditunjuk sebagai sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," kata Edwin.

Ia juga menyebutkan bahwa Brigadir E ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia. Namun, ia tidak mau berbicara panjang lebar soal itu karena merupakan kewenangan penyidik.

Nasib 25 Anggota Polri

Di samping itu, langkah Polri memutasi 25 orang personel kepolisian yang diduga tak profesional menangani kasus kematian Brigadir J dinilai sudah tepat meski terlambat.

Langkah ini setidaknya memperbaiki buruknya situasi awal yang penuh dengan rumor dan keraguan, hingga menggerus citra lembaga Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Khairul berpandangan, langkah itu pun belum cukup. Menurut dia, Kapolri juga perlu mengavaluasi jajarannya di Divisi Humas dan kedokteran Kepolisian.

Ia menilai, jajaran kedokteran kepolisian perlu dievaluasi karena tindakan otopsi ulang terhadap Brigadir J secara tidak langsung menunjukkan gelagat penanganan tidak prosedural ketika jenazah tiba di rumah sakit hingga dikembalikan pada keluarga.

“Kalau menurut saya ya tidak cukup. Jajaran kehumasan juga perlu dievaluasi, jika perlu ganti dengan personel-personel yang lebih kompeten. Begitu juga di jajaran kedokteran kepolisian,” ucap dia.

Khairul melanjutkan, banyaknya personel yang dimutasi dengan dugaan tidak profesional sudah keterlaluan. Apalagi, jumlah tersebut masih bisa bertambah.

Ia berharap, Kapolri mampu untuk mengawali langkah pembenahan integritas dan profesionalisme jajarannya.

“Bisa jadi ini puncak gunung es dari sekian banyak persoalan sistemik dalam organisasi Polri. Selama ini, beredar banyak rumor terkait persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh Polri,” ucap dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menilai, 25 anggota Polri tersebut patut dipecat jika melanggar kode etik Polri.

Menurut Sugeng, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Ia juga menyinggung sikap Kapolri yang selama ini selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin.

“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/09164021/menanti-langkah-polri-setelah-bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke