JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sekitar 50 persen dana donatur yang dititipkan melalui yayasan Aksi Cepat Tanggap tak pernai sampai ke tangan penerima donasi.
Dari Rp 1,7 triliun dana yang dihimpun ACT, hanya Rp1 triliun yang benar-benar menyasar program sosial kemanusiaan mereka. Sisanya, uang itu mengalir deras ke kantorng-kantong pribadi petinggi ACT.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, Kamis (4/8/2022) lalu.
Ironisnya, petinggi ACT menggunakan uang tersebut untuk membeli vila, rumah, dan beragam aset pribadi lainnya.
Baca juga: PPATK: Ada 176 Yayasan Filantropis Selain ACT yang Diduga Selewengkan Donasi
Uang donasi juga digunakan untuk membangun usaha lain yang dimiliki secara pribadi oleh para petinggi ACT.
"(Mendanai) kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A (ACT) ini. Dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," ucap Ivan.
Perkara penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan ACT meluas hingga ke penyelewengan donasi bencana alam.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, indikasi penyelewengan dana bencana alam tersebut sudah terendus.
"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tutur Muhadjir, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Polri: Dana Donasi Boeing yang Diselewengkan ACT Jadi Rp 68 Miliar
Padahal, aturannya, pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam sama sekali tak memotong donasi.
"Untuk bencana alam itu harus nol (potongan)," tegas Muhadjir.
Temuan lainnya, para petinggi ACT secara sadar melakukan pemotongan donasi berlebih untuk biaya operasional.
Padahal ,berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial, uang donasi hanya boleh dipotong maksimal 10 persen dari jumlah yang diperoleh.
"Dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional di atas yang seharusnya, 10 persen (ketentuannya), dia ambil 13,6 persen," papar Muhadjir.
Baca juga: Bareskrim: Uang dari 843 Rekening Terkait ACT yang Diblokir Totalnya Rp 11 Miliar
Belakangan juga terungkap bahwa sebagian dari donasi yang diperoleh juga digunakan ACT untuk membayar utang.