Dari Rp 1,7 triliun dana yang dihimpun ACT, hanya Rp1 triliun yang benar-benar menyasar program sosial kemanusiaan mereka. Sisanya, uang itu mengalir deras ke kantorng-kantong pribadi petinggi ACT.
"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat dari 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, Kamis (4/8/2022) lalu.
Ironisnya, petinggi ACT menggunakan uang tersebut untuk membeli vila, rumah, dan beragam aset pribadi lainnya.
Uang donasi juga digunakan untuk membangun usaha lain yang dimiliki secara pribadi oleh para petinggi ACT.
"(Mendanai) kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A (ACT) ini. Dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi," ucap Ivan.
Penyelewengan dana meluas
Perkara penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan ACT meluas hingga ke penyelewengan donasi bencana alam.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, indikasi penyelewengan dana bencana alam tersebut sudah terendus.
"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tutur Muhadjir, Senin (1/8/2022).
Padahal, aturannya, pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam sama sekali tak memotong donasi.
"Untuk bencana alam itu harus nol (potongan)," tegas Muhadjir.
Temuan lainnya, para petinggi ACT secara sadar melakukan pemotongan donasi berlebih untuk biaya operasional.
Padahal ,berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Sosial, uang donasi hanya boleh dipotong maksimal 10 persen dari jumlah yang diperoleh.
"Dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional di atas yang seharusnya, 10 persen (ketentuannya), dia ambil 13,6 persen," papar Muhadjir.
Donasi digunakan untuk bayar utang
Belakangan juga terungkap bahwa sebagian dari donasi yang diperoleh juga digunakan ACT untuk membayar utang.
ACT disebut mengambil uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 10 miliar untuk membayar utang perusahaan.
Penyelewengan itu dilakukan dengan cara membuat rekayasa perjanjian kerjasama program pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana sosial serta kemanusiaan.
"Tapi faktanya (program sebenarnya) merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/2022).
Andri menyebut, ACT sudah menyelewengkan donasi Boeing lebih dari Rp 68 miliar.
Namun, saat ini kepolisian baru bisa mengidentifikasi Rp 34 miliar uang yang diselewengkan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan armada rice truck Rp 2 miliar.
2. Program big food bus Rp 2,8 miliar,
3. Pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
4. Membayar utang ke Koperasi Syariah Rp 10 miliar,
5. Talangan CV CUN Rp 3 miliar,
6. Untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
4 Petinggi ACT ditahan
Perkara penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT tersebut menjerat empat nama petingginya.
Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka sejak 25 Juli 2022, yaitu Ahyudin selaku pendiri sekaligus presiden ACT periode 2005-2019.
Kemudian ada Ibnu Khajar Presiden ACT menjabat 2019 sampai saat ini, Heriyana Hermain Pengawas ACT 2019 sekaligus pembina ACT, dan Ketua Pembina ACT saat ini Novariadi Imam Akbari.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Keempat petinggi ACT tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/08384411/saat-50-persen-donasi-act-mengalir-ke-kantong-pribadi-digunakan-untuk-beli