ACT disebut mengambil uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 10 miliar untuk membayar utang perusahaan.
Penyelewengan itu dilakukan dengan cara membuat rekayasa perjanjian kerjasama program pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana sosial serta kemanusiaan.
"Tapi faktanya (program sebenarnya) merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji, Rabu (3/8/2022).
Andri menyebut, ACT sudah menyelewengkan donasi Boeing lebih dari Rp 68 miliar.
Baca juga: Akal-akalan Tersangka Kasus ACT 15 Tahun Sunat Uang Donasi Rp 450 M
Namun, saat ini kepolisian baru bisa mengidentifikasi Rp 34 miliar uang yang diselewengkan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan armada rice truck Rp 2 miliar.
2. Program big food bus Rp 2,8 miliar,
3. Pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
4. Membayar utang ke Koperasi Syariah Rp 10 miliar,
5. Talangan CV CUN Rp 3 miliar,
6. Untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar.
Perkara penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT tersebut menjerat empat nama petingginya.
Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka sejak 25 Juli 2022, yaitu Ahyudin selaku pendiri sekaligus presiden ACT periode 2005-2019.
Baca juga: Bareskrim: 843 Rekening Terkait Kasus ACT Diblokir
Kemudian ada Ibnu Khajar Presiden ACT menjabat 2019 sampai saat ini, Heriyana Hermain Pengawas ACT 2019 sekaligus pembina ACT, dan Ketua Pembina ACT saat ini Novariadi Imam Akbari.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Keempat petinggi ACT tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.