Imam lalu menghubungi Tio dan menagih pembayaran pertama sebesar Rp 1,5 miliar. Tio pun berjanji untuk membayar cek yang tidak cair.
Akan tetapi, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Imam yang mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar kemudian menempuh jalur hukum.
Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya
Dalam persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan Tio bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.
Hakim melepaskan Tio dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan ia agar dibebaskan seketika dari tahanan. Perusahaan pupuk yang dibeli Tio pun dikembalikan kepada Imam.
Kejari Mojokerto lalu mengajukan permohonan kasasi. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai PN Mojokerto telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2161 K/PID/2008
tanggal 14 Mei 2009.
Dengan begitu, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan masuk ke dalam ranah perdata.
Referensi: