Salin Artikel

Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya

KOMPAS.com – Dalam sebuah hubungan kontraktural atau hubungan berdasarkan kontrak, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat.

Ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan ini akan menimbulkan pelanggaran hak salah satu pihak.

Jika ini terjadi, muncullah yang disebut dengan wanprestasi. Pihak yang merasa dirugikan pun dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Pengertian wanprestasi dan gugatan wanprestasi

Wanprestasi atau disebut juga ingkar janji berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang berarti prestasi atau kewajiban yang buruk. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah dijanjikan.

Secara umum, M. Yahya Harahap menyebut, pengertian wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.

Wanprestasi tidak lepas dari masalah kelalaian. Menurut R. Subekti, bentuk wanprestasi dapat berupa:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
  • Melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
  • Melakukan apa yang sudah dijanjikan tapi terlambat; atau
  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.

Adanya wanprestasi membuat pihak yang dirugikan memiliki hak gugat.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk menegakkan hak-hak atas kontrak atau perjanjiannya.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan secara tersendiri maupun digabung dengan gugatan lain, seperti:

Contoh wanprestasi

Salah satu contoh kasus wanprestasi adalah kasus jual beli pabrik pupuk organik milik Imam Mughni di Mojokerto, Jawa Timur, pada tahun 2007.

Kasus ini berawal dari Tio Sathio Suardana yang ingin membeli perusahaan milik Imam, yakni CV Gunung Mas.

Keduanya lalu menyepakati harga perusahaan Imam sebesar Rp8,5 miliar. Kedua pihak lalu mendatangi notaris untuk membuat akta jual beli perusahaan.

Dalam akta tersebut, terdapat pernyataan kesepakatan jual beli, harga yang telah disepakati dan juga cara pembayarannya.

Untuk pembayarannya, Tio telah membayar Rp 500 juta dan sisanya sebesar Rp 8 miliar dibayar dengan tiga lembar cek, masing-masing senilai Rp 1,5 miliar, Rp 2,5 miliar dan 2 miliar.

Namun, saat Imam hendak mencairkan cek pertama, pihak bank menolak karena tidak ada dananya. Dalam upaya pencairan berikutnya, pihak bank kembali menolak dengan alasan rekening telah ditutup.

Imam lalu menghubungi Tio dan menagih pembayaran pertama sebesar Rp 1,5 miliar. Tio pun berjanji untuk membayar cek yang tidak cair.

Akan tetapi, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Imam yang mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar kemudian menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan Tio bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.

Hakim melepaskan Tio dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan ia agar dibebaskan seketika dari tahanan. Perusahaan pupuk yang dibeli Tio pun dikembalikan kepada Imam.

Kejari Mojokerto lalu mengajukan permohonan kasasi. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai PN Mojokerto telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2161 K/PID/2008
tanggal 14 Mei 2009.

Dengan begitu, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan masuk ke dalam ranah perdata.

Referensi:

  • Yahman. 2016. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Kencana.
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/03000051/apa-itu-gugatan-wanprestasi-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke