Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya

Kompas.com - 06/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sebuah hubungan kontraktural atau hubungan berdasarkan kontrak, terdapat hak dan kewajiban yang mengikat para pihak terlibat.

Ketidakseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan ini akan menimbulkan pelanggaran hak salah satu pihak.

Jika ini terjadi, muncullah yang disebut dengan wanprestasi. Pihak yang merasa dirugikan pun dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Investasi Gagal, Yusuf Mansur Kembali Digugat Ratusan Juta Rupiah

Pengertian wanprestasi dan gugatan wanprestasi

Wanprestasi atau disebut juga ingkar janji berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang berarti prestasi atau kewajiban yang buruk. Wanprestasi berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah dijanjikan.

Secara umum, M. Yahya Harahap menyebut, pengertian wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.

Wanprestasi tidak lepas dari masalah kelalaian. Menurut R. Subekti, bentuk wanprestasi dapat berupa:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
  • Melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
  • Melakukan apa yang sudah dijanjikan tapi terlambat; atau
  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.

Adanya wanprestasi membuat pihak yang dirugikan memiliki hak gugat.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk menegakkan hak-hak atas kontrak atau perjanjiannya.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan secara tersendiri maupun digabung dengan gugatan lain, seperti:

  • pemenuhan,
  • ganti rugi,
  • pembubaran, pemutusan atau pembatalan,
  • pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap, dan
  • pembubaran ditambah ganti rugi pelengkap.

Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun

Contoh wanprestasi

Salah satu contoh kasus wanprestasi adalah kasus jual beli pabrik pupuk organik milik Imam Mughni di Mojokerto, Jawa Timur, pada tahun 2007.

Kasus ini berawal dari Tio Sathio Suardana yang ingin membeli perusahaan milik Imam, yakni CV Gunung Mas.

Keduanya lalu menyepakati harga perusahaan Imam sebesar Rp8,5 miliar. Kedua pihak lalu mendatangi notaris untuk membuat akta jual beli perusahaan.

Dalam akta tersebut, terdapat pernyataan kesepakatan jual beli, harga yang telah disepakati dan juga cara pembayarannya.

Untuk pembayarannya, Tio telah membayar Rp 500 juta dan sisanya sebesar Rp 8 miliar dibayar dengan tiga lembar cek, masing-masing senilai Rp 1,5 miliar, Rp 2,5 miliar dan 2 miliar.

Namun, saat Imam hendak mencairkan cek pertama, pihak bank menolak karena tidak ada dananya. Dalam upaya pencairan berikutnya, pihak bank kembali menolak dengan alasan rekening telah ditutup.

Imam lalu menghubungi Tio dan menagih pembayaran pertama sebesar Rp 1,5 miliar. Tio pun berjanji untuk membayar cek yang tidak cair.

Akan tetapi, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan. Imam yang mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar kemudian menempuh jalur hukum.

Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya

Dalam persidangan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan Tio bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana.

Hakim melepaskan Tio dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan ia agar dibebaskan seketika dari tahanan. Perusahaan pupuk yang dibeli Tio pun dikembalikan kepada Imam.

Kejari Mojokerto lalu mengajukan permohonan kasasi. Tetapi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai PN Mojokerto telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2161 K/PID/2008
tanggal 14 Mei 2009.

Dengan begitu, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan masuk ke dalam ranah perdata.

 

Referensi:

  • Yahman. 2016. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Kencana.
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com