Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Kompas.com - 03/08/2022, 21:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tiga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima suap ‘uang ketok palu’ pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014-2019.

Ketiganya kini berstatus tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Saat kasus ini terjadi, mereka menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu bermula pada September 2014. Ketika itu DPRD Tulungagung menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2015.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Suap Pengesahan APBD

Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Agus, dan Imam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock (buntu),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Menghadapi kebuntuan itu, keempat pimpinan DPRD itu kemudian melakukan pertemuan dengan TAPD.

Mereka kemudian meminta uang senilai Rp 1 miliar agar RAPBD 2015 disahkan. Uang itu kemudian disebut dengan istilah ‘uang ketok palu’.

“Perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” kata Karyoto.

Tidak hanya meminta ‘uang ketok palu’, Adib, Agus, dan Imam sebagai Banggar juga diduga meminta uang tambahan. Jumlah uang yang diajukan disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD.

Uang kemudian diserahkan secara tunai di kantor DPRD tulungagung selama 2014-2018.

KPK menduga pemberian uang dari Syahri Mulyo tersebut berkaitan dengan penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, KPK menyangka Adib, Agus, dan Imam telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta kepada Syahri Mulyo. Sementara, Supriyono divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Adib yang ditahan KPK tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Dia langsung menuju mobil tahanan. 

Sementara Agus dan Imam tak memenuhi panggilan KPK karena sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com