Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Verifikasi Administrasi 6 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 02/08/2022, 20:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, KPU mulai memverifikasi administrasi enam partai politik (parpol) dengan berkas dokumen pendaftaran lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Adapun proses tersebut dilakukan mulai hari ini, Selasa (2/8/2022). Enam partai politik itu di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Keenamnya, mulai hari ini kita lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Dia menuturkan, kegiatan verifikasi administrasi dilakukan KPU secara simultan.

Verifikasi administrasi disebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Bahwa tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," bunyi PKPU tersebut yang dibacakan Idham.

Idham melanjutkan, tim verifikator KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses verifikasi administrasi.

Menurut Idham, hal-hal yang bakal diverifikasi tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap, dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratan partai peserta pemilu itu ada di Pasal 8 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022," tutur Idham.

Kemudian, dugaan keanggotaan ganda partai politik juga akan ditelusuri oleh pihak KPU terhadap enam parpol tersebut.

"Terkait dengan dugaan ganda keanggotaan parpol, saat ini baru bisa kami lakukan terhadap kanggotaan di internal partai politik tersebut. Nah kenapa belum bisa kami lakukan di antar parpol, karena pendaftarannya belum ditutup," imbuhnya.

Baca juga: KPU Butuh Dana Tambahan Persiapan Pemilu 2024 Guna Rehab Beberapa Kantor Wilayah

Idham menekankan, sementara waktu pihaknya baru bisa memeriksa dugaan kejanggalan kegandaan anggota dalam internal partai tersebut.

Adapun KPU baru bisa memeriksa dugaan kegandaan anggota antar parpol, setelah pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ditutup.

"Nanti setelah tanggal 14 Agustus pendaftaran sudah ditutup, baru kami lakukan pengecekan antar partai politik," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com