Selain itu, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Telah Jalani Asesmen, LPSK: Dia Bilang Baik-Baik Saja
Hasto mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.
Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang diduga membunuh Brigadir J.
"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.
Sebelummya, Bharada E sempat memberikan pengakuan terkait insiden baku tembak dirinya dengan Brigadir J ke Komnas HAM.
Pada Selasa (26/7/2022), Komnas HAM yang turut mengusut kasus ini memeriksa enam dari tujuh ajudan Ferdy Sambo. Dari enam orang, Bharada E ikut memenuhi panggilan.
Baca juga: Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Diperiksa Kondisi Psikologisnya
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Namun demikian, Beka mengatakan, keterangan itu baru sebatas pengakuan Bharada E.
Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, salah satunya dengan mendalami keterangan ajudan Ferdy Sambo lainnya.
“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” ucap Beka.
Di saat bersamaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Soal Baku Tembak, Komnas HAM Sebut Bharada E Mengaku Merespons Brigadir J
Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus kepolisian.