Salin Artikel

Kabar Terbaru Bharada E: Ditarik Kembali ke Brimob hingga Belum Dapat Perlindungan LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berjalan.

Kronologi versi polisi bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih dipertanyakan.

Sejumlah pihak pun telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, tak terkecuali Bharada E.

Berikut sederet fakta terbaru tentang Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Ditarik ke Brimob

Kabar teranyar, Richard Eliezer alias Bharada E ditarik kembali ke satuan asalnya, yakni Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ihwal ini sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantas dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Ya (sudah ditarik)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Kendati demikian, Dedi enggan mengungkap alasan penarikan Bharada E ke satuan asalnya itu. Dia hanya memastikan bahwa status Bharada E dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Karena statusnya masih jadi saksi," kata dia.

Belum diberi perlindungan

Bharada E menjalani asesmen psikologis LPSK pada Jumat (29/7/2022). Dari hasil asesmen itu, LPSK memutuskan belum akan memberikan perlindungan pada Eliezer.

Adapun permohonan perlindungan sedianya sudah diajukan Bharada E ke LPSK sejak 13 Juli 2022.

"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Menurut LPSK, saat menjalani asesmen psikologis kondisi Bharada E tampak normal dan tidak terlihat tertekan.

"Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucap Hasto

LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya dia membutuhkan layanan psikologis atau yang lain.

Selain itu, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.

Hasto mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.

Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang diduga membunuh Brigadir J.

"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.

Pengakuan Bharada E

Sebelummya, Bharada E sempat memberikan pengakuan terkait insiden baku tembak dirinya dengan Brigadir J ke Komnas HAM.

Pada Selasa (26/7/2022), Komnas HAM yang turut mengusut kasus ini memeriksa enam dari tujuh ajudan Ferdy Sambo. Dari enam orang, Bharada E ikut memenuhi panggilan.

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Namun demikian, Beka mengatakan, keterangan itu baru sebatas pengakuan Bharada E.

Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, salah satunya dengan mendalami keterangan ajudan Ferdy Sambo lainnya.

“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” ucap Beka.

Kasus diambil alih Bareskrim

Di saat bersamaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus kepolisian.

Hingga kini, total terdapat tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait kasus kematian Brigadir J.

Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).

Empat hari pascalaporan, laporan dugaan pembunuhan berencana itu naik ke tahap penyidikan.

Sementara, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini dilaporkan pihak Ferdy Sambo.

Namun, saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Adapun kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Sambo sudah naik ke tahap penyidikan sejak 19 Juli 2022.

Kronologi polisi

Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Polisi juga menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

Pihak keluarga Brigadir J pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polri telah membentuk tim khusus.

Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan per Rabu (20/7/2022). Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di kampung halamannya di Jambi.

Tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri kini tengah mendalami otopsi tersebut dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/09460091/kabar-terbaru-bharada-e-ditarik-kembali-ke-brimob-hingga-belum-dapat

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke