JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap berjalan.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," kata Abdul Muti kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (31/7/2022).
Abdul memuji langkah penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi ACT.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Abdul.
Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Dikembalikan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyarankan supaya uang sumbangan yang diduga diselewengkan oleh sejumlah petinggi ACT bisa dikembalikan kepada negara, atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
Pengembalian, kata dia, bisa dilakukan melalui proses hukum.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," kata lelaki yang kerap disapa Cak Nanto itu.
Sunanto berharap proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT hukum berlangsung secara terbuka.
Selain itu, Sunanto juga menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.
Menurutnya, jika dugaan itu terbukti maka lembaga ACT harus dibekukan.
Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional
"Kalau memang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujar Sunanto.
"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," sambung Sunanto.
Penyidik Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT pada Jumat (29/7/2022) lalu.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.