JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah berharap proses pemeriksaan dokumen pemberangkatan oleh Imigrasi dibenahi guna mencegah kerugian yang dialami di kemudian hari oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Menurut Anis, sindikat penyalur tenaga kerja migran yang tidak melalui prosedur dan tidak terdaftar (unprocedural/undocumented) beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
Bahkan kerja sindikat itu sudah terorganisir dan disebut mempunyai jaringan hingga melibatkan petugas keimigrasian.
"Di Indonesia juga banyak oknum yang terlibat, antara lain Imigrasi ya," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Migrant Care Minta Malaysia Tak Arogan dan Hormati MoU TKI
Menurut Anis, tugas Imigrasi sangat penting karena menjadi pihak yang ikut mengawasi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, salah satunya menuju Malaysia, dari sisi kelengkapan dokumen.
"Saya pikir Imigrasi merupakan salah satu kontrol akhir pemberangkatan pekerja migran kita proper atau tidak," ucap Anis.
Akan tetapi, kata Anis, dari sejumlah kasus yang melibatkan PMI, ternyata ada keterlibatan petugas Imigrasi dalam meloloskan pekerja migran Indonesia yang tidak layak berangkat dari sisi kelengkapan dokumen keimigrasian.
Hal itulah yang menurut Anis perlu dibenahi supaya para pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Malaysia terjamin dan terlindungi karena mengantongi dokumen sesuai persyaratan.
Baca juga: Migrant Care Dukung Penghentian Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia
"Di titik itulah saya kira banyak dugaan terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga banyak sekali pekerja migran kita yang berangkat secara unprocedural, terutama yang melalui bandara, pelabuhan, tentu yang ada petugas keimigrasian di sana," ujar Anis.
Secara terpisah, Indonesia dan Malaysia sepakat akan membuka kembali penempatan PMI untuk semua sektor mulai Senin (1/8/2022) besok.
Keputusan itu diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan meneken pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, pada Kamis (28/7/2022) lalu.
"Tanggal 13 Juli kami putuskan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia karena Malaysia tidak ada komitmen untuk melaksanakan MoU itu. Tapi sekarang Malaysia sudah mau melaksanakan MoU itu tentu kita buka kembali," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, seperti dilansir Antara.
Menurut Hermono, mereka akan terus mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman itu.
Baca juga: Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas
"Nanti kita lihat saja apakah komitmen itu betul-betul dilaksanakan atau ada kendala, ini tentu yang harus kita monitor karena tadi kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan kesepakatan sepenuhnya," kata dia.
Selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan rekaman pembicaraan (RoD) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia, Khair Razman.
"RoD itu gunanya untuk kepentingan internal kita sebagai pedoman apa-apa saja yang perlu dilakukan," ujar Hermono.
(Editor : Danur Lambang Pristiandaru)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.