Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Harap Proses Hukum Kasus ACT Berjalan Adil

Kompas.com - 31/07/2022, 15:18 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap berjalan.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," kata Abdul Muti kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (31/7/2022).

Abdul memuji langkah penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi ACT.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ujar Abdul.

Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Dikembalikan

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyarankan supaya uang sumbangan yang diduga diselewengkan oleh sejumlah petinggi ACT bisa dikembalikan kepada negara, atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.

Pengembalian, kata dia, bisa dilakukan melalui proses hukum.

"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," kata lelaki yang kerap disapa Cak Nanto itu.

Sunanto berharap proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT hukum berlangsung secara terbuka.

Selain itu, Sunanto juga menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.

Menurutnya, jika dugaan itu terbukti maka lembaga ACT harus dibekukan.

Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

"Kalau memang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujar Sunanto.

"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," sambung Sunanto.

Penyidik Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Baca juga: Pemprov DKI Masih Periksa Izin Lembaga ACT, Berharap Ada Titik Terang

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.

Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air: Kok Tega Banget ACT Selewengkan Dana CSR dari Boeing

Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 137 miliar dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Para ahli waris itu mempercayakan uang itu dikelola oleh ACT.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana para ahli waris yang diduga disalahgunakan ACT nilainya mencapai Rp 34 miliar.

Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diduga diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.

Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Polri Duga ACT Selewengkan Dana dari Pihak Selain Boeing

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Para tersangka turut diduga menikmati uang hasil penggelapan sumbangan itu dalam bentuk gaji.

Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang diduga dari penggelapan donasi.

Dari hasil penyidikan Bareskrim, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.

Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

Selain itu, dari penyidikan Bareskrim terungkap Ahyudin dan Ibnu Khajar juga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Baca juga: Dari ACT, Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus Penyelewengan Dana

Dari hasil penyidikan juga terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.

Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.

Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Menurut Bareskrim, ACT mengelola uang sumbangan hingga Rp 2 triliun pada kurun waktu 2005 sampai 2020.

Dari jumlah itu, ACT diduga melakukan pemotongan sebesar Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total sumbangan yang dikumpulkan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen.

Baca juga: Polri: 44 Mobil dan 12 Motor yang Disita adalah Kendaraan Operasional ACT

Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com