Secara jelas dalam Pasal 97 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pelaporan perkara-perkara yang ditangani dilakukan melalui produk laporan tahunan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Demikian halnya Prinsip-prinsip Paris yang telah diadopsi dengan Resolusi Majelis Umum PBB No 48/134 tanggal 20 Desember 1993, memberikan standar kepada lembaga hak asasi manusia dalam aspek kelembagaan harus menjamin komposisi dan jaminan kemandirian.
Kedua, meskipun hak atas informasi publik penting diberikan atas suatu peristiwa yang sedang dalam pantauan ataupun penyelidikan, serta dalam perlindungan saksi dan korban.
Tetap untuk “membatasi” informasi yang berkaitan dengan perkara agar prespektif dan kebenaran yang diupayakan tidak terdistorsi atas temuan sementara, puzzel informasi yang belum utuh dan berbagai kemungkinan bukti yang baru.
Berdasarkan pada argumentasi tersebut, marilah kita dukung peran-peran lembaga negara yang termasuk, state auxialiary bodies, untuk berkontribusi dalam penuntasan peristiwa kematian Bripda J agar bekerja secara akuntable, objektif dan imparsial.
Tidak saja berkaitan dengan teknis yuridis semata – akan tetapi menunjukkan betapa seriusnya negara memberikan jaminan terhadap hak untuk hidup, serta mempertaruhkan kepercayaan kepada publik untuk menghindari adagium hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.