Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memantau Peran "State Auxialiary Bodies" pada Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

Kompas.com - 31/07/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, upaya pelibatan beberapa lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diharapkan menjadi satu kesatuan dengan Tim Polri.

Pelibatan lembaga eksternal ini diharapkan meningkatkan legitimiasi dan transparansi atas upaya Polri dalam mengungkap peristiwa kematian tersebut secara objektif.

Peran state auxialiary bodies

Dalam konteks penegakan hukum yang memiliki dimensi publik sebagaimana kasus kematian Bripda J – maka peran lembaga negara non struktural atau yang dikenal publik sebagai state auxialiary bodies, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak dapat dinafikan.

Berbagai peran telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dalam konteks mengawal suatu proses atau peristiwa untuk mendapatkan kebenaran materiil yang seringkali menjadi pertaruhan kepercayaan publik.

Tidak kurang berbagai kasus yang berdimensi sensitif seperti terorisme, korupsi, kekerasan militer, penyiksaan dan pembunuhan – termasuk pelanggaran hak asasi yang berat oleh negara menjadi objek yang diselidiki, beserta saksi dan korban yang dilindungi agar kebenaran dapat terungkap.

Bercermin pada pengalaman tersebut, maka sudah tepat pelibatan kedua lembaga state auxialiary bodies dalam konteks ini.

Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainya yang berfungsi untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asai manusia.

Dalam kontkes ini, maka sangat tepat jika Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa hilangnya hak untuk hidup Bripda J secara mandiri dan menolak untuk bergabung dengan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

Demikian halnya, LPSK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 diberikan amanat untuk melindungi saksi dan korban demi sifat keterangan yang sangat penting dan adanya ancaman baik psikis dan fisik dari pihak tertentu yang dikhawatirkan memengaruhi kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Maka perlindungan terhadap saksi kunci dan korban juga perlu diperhatikan dalam konteks peristiwa kematian Bripda J.

LPSK perlu secara selektif melakukan klasifikasi dan verifikasi secara cermat terhadap siapa korban dan saksi agar perlindungan yang dilakukan benar dan tepat, sehingga akan membantu terang peristiwa tersebut.

Meskipun demikian, perlu juga kita menumbuhkan sikap kritis terhadap kerja lembaga-lembaga state auxialiary bodies guna memastikan kehadiran lembaga-lembaga ini sejalan dengan marwah dan tujuan pembentukannya.

Pertama, dalam beberapa pernyataan, Komnas HAM menyatakan akan melaporkan secara berkala kepada Presiden di Istana berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus kematian Bripda J.

Pernyataan tersebut tentunya menjadi alarm bagi independensi dan kemandirian lembaga – dalam konteks pengungkapan peristiwa terlebih dalam penyelidikan dan pemantauan maka “berjarak” dengan kekuasaan yang merupakan pelaku pelanggar hak asasi manusia harus tetap dilakukan.

Berbeda dalam prespektif tata pergaulan kelembagaan maka tata krama kelembagaan harus tetap terjalin dalam negara demokratis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com