Pembinaan teknis ini meliputi pendidikan dan latihan PPNS, serta peningkatan kemampuan PPNS, seperti pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan maupun seminar atau workshop bidang penyidikan.
PPNS terdapat pada beberapa instansi, lembaga atau badan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat Provinsi.
PPNS Dishub memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.
Wewenang PPNS Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, dan bukan terhadap kendaraan pribadi.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
Referensi: