Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu PPNS?

Kompas.com - 30/07/2022, 04:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana.

Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan.

Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri.

Lalu, apakah PPNS itu dan bagaimana kewenangannya?

Baca juga: Tangani Pencucian Uang Bidang KP, Kementerian KP Latih 45 PPNS Perikanan

Pengertian PPNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Kewenangan PPNS dalam penyidikan

Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Keberadaan PPNS ini juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2012, sebelum bertugas, PPNS akan diberikan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan operasional penyidikan.

Pembinaan teknis ini meliputi pendidikan dan latihan PPNS, serta peningkatan kemampuan PPNS, seperti pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan maupun seminar atau workshop bidang penyidikan.

Baca juga: Rampungkan Berkas Perkara Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, PPNS BPCB: Minggu Ini Gelar Perkara III

Contoh tugas dan wewenang PPNS

PPNS terdapat pada beberapa instansi, lembaga atau badan pemerintah.

Salah satu contohnya adalah PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat Provinsi.

PPNS Dishub memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.

Wewenang PPNS Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, dan bukan terhadap kendaraan pribadi.

Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:

  • Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
  • Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor;
  • Pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang;
  • Pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com