KOMPAS.com – Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana.
Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan.
Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri.
Lalu, apakah PPNS itu dan bagaimana kewenangannya?
Pengertian PPNS
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya.
Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.
Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Kewenangan PPNS dalam penyidikan
Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Keberadaan PPNS ini juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2012, sebelum bertugas, PPNS akan diberikan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan operasional penyidikan.
Pembinaan teknis ini meliputi pendidikan dan latihan PPNS, serta peningkatan kemampuan PPNS, seperti pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan maupun seminar atau workshop bidang penyidikan.
Contoh tugas dan wewenang PPNS
PPNS terdapat pada beberapa instansi, lembaga atau badan pemerintah.
Salah satu contohnya adalah PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat Provinsi.
PPNS Dishub memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.
Wewenang PPNS Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, dan bukan terhadap kendaraan pribadi.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/30/04150011/apa-itu-ppns-