Salin Artikel

Apa itu PPNS?

KOMPAS.com – Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana.

Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan.

Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri.

Lalu, apakah PPNS itu dan bagaimana kewenangannya?

Pengertian PPNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Kewenangan PPNS dalam penyidikan

Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Keberadaan PPNS ini juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2012, sebelum bertugas, PPNS akan diberikan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan operasional penyidikan.

Pembinaan teknis ini meliputi pendidikan dan latihan PPNS, serta peningkatan kemampuan PPNS, seperti pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan maupun seminar atau workshop bidang penyidikan.

Contoh tugas dan wewenang PPNS

PPNS terdapat pada beberapa instansi, lembaga atau badan pemerintah.

Salah satu contohnya adalah PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat Provinsi.

PPNS Dishub memiliki wewenang terkait lalu lintas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan bersama polisi hanya PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS.

Wewenang PPNS Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, dan bukan terhadap kendaraan pribadi.

Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:

  • Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
  • Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor;
  • Pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang;
  • Pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan.

Referensi:

  • Sofyan, Andi Muhammad, Abd. Asis, dan Amir Ilyas. 2020. Hukum Acara Pidana: Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/30/04150011/apa-itu-ppns-

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke