Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Kompas.com - 29/06/2022, 06:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga advokasi pekerja migran Migrant Care meminta pemerintah berpikir ulang untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Saran itu disampaikan Migrant Care setelah pekan lalu hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan yang sempat divonis bersalah menyiksa dan menelantarkan pekerja migran Indonesia, Adelina Lisao, hingga menyebabkan korban meninggal pada 11 Februari 2018.

"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat

Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2022 lalu, hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pekerja migran itu ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia pada Maret 2022 lalu.

Hal itu disepakati melalui pernyataan bersama yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan.

Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.

Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu mengatur tentang jaminan penegakan hukum terhadap majikan yang menganiaya atau tidak membayarkan gaji pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata

Sejumlah kasus kekerasan dan majikan yang tidak membayarkan upah yang dialami para pekerja migran Indonesia membuat komitmen pemerintah untuk melindungi para "pahlawan devisa" kerap dipertanyakan.

Menurut Wahyu, vonis Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak upaya banding jaksa dalam kasus penyiksaan Adelina Lisao bisa berdampak buruk terhadap para pekerja migran Indonesia yang juga mengalami nasib buruk.

"Kasus ini menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban. Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran indonesia," ujar Wahyu.

Sedangkan menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, vonis bebas terhadap Ambika turut mencederai nota kesepahaman soal pekerja migran Indonesia yang belum lama ini disepakati kedua negara.

Sebab, dengan bebasnya majikan Adelina bakal menjadi contoh buruk dalam proses peradilan di Malaysia terkait kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

"Putusan ini juga menodai MoU yang baru saja disepakati 2 bulan lalu antara RI dengan Malaysia tentang perlindungan PRT migran, yang salah satunya juga ada aspek penegakan hukum," ucap Anis.

"Jadi saya kira kita harus mengambil langkah yang serius bagaimana menyikapi keputusan ini," lanjut Anis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com