Sugiyono dan Agus Santoso membuntuti Rina sejak pukul 11.35 WIB. Selang 12 menit setelahnya atau tepat pukul 11.47, Sugiyono melepaskan tembakan ke Rina di depan kediamannya di Perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Oleh Muslimin, mulanya Sugiyono diminta menembak kepala Rina. Namun, dia tidak tega sehingga menembak bagian perut.
Sementara, Rina yang menjadi korban penembakan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, Banyumanik, Semarang, sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUP Kariadi Semarang.
Usai penembakan, Kopda Muslimin menemui para eksekutor. Mereka diganjar Rp 120 juta oleh Muslimin.
Belakangan, terungkap bahwa uang Rp 120 juta itu didapat Muslimin dari mertuanya yang tak lain adalah orangtua Rina. Muslimin berdalih, uang itu akan dipakai untuk pengobatan luka tembak istrinya.
Transaksi imbalan tersebut dilakukan di sebuah minimarket di samping RS Hermina di Banyumanik, tempat Rina dirawat.
"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: KSAD Dudung Jenguk Istri Kopda Muslimin yang Ditembak di Semarang
Beberapa hari setelah peristiwa itu, tim gabungan TNI dan Polri berhasil melumpuhkan para pelaku yang total berjumlah 5 orang.
Menurut keterangan polisi, 5 tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Sugiyono alias Babi ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (21/7/2022) pukul 20.00 WIB.
Lalu, tersangka Agus Santoso alias Gondrong ditangkap di Babat Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak Selasa (22/7/2022) pukul 13.00 WIB.
Tersangka Ponco Aji Nugroho dan Sirun juga ditangkap pada 22 Juli 2022 di Masjid Jalan Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten pukul 15.00 WIB.
Sementara, tersangka terakhir berinisial DS tertangkap di Gupak Warak, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada Selasa (22/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pascapenembakan, Muslimin sempat mengantar istrinya ke rumah sakit, sebelum akhirnya melarikan diri.
Kaburnya Muslimin sempat membuat Panglima TNI angkat bicara. Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya memburu Prajurit Batalyon Arhanud 15/DBY itu.
Andika mengatakan, Muslimin bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer.