JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan tersangka suap Mardani H Maming telah bersikap independen.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.
"Hakim telah obyektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli
Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam menyelidiki dan menyidik kasus dugaan suap izin tambang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut.
KPK juga menyatakan akan menunggu Maming mendatangi Gedung Merah Putih pada 28 Juli guna menemui penyidik sebagaimana sikap kooperatif yang dijanjikan kuasa hukumnya.
"Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini dan mari kita uji bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan semua perkara yang tengah diusut KPK secara transparan, termasuk kasus Maming.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Sebagai informasi, Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/7/2022).
Sehari sebelumnya, penyidik KPK bergerak menjemput paksa Maming di apartemennya. Namun, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak ada di tempat.
KPK menilai Maming tidak menunjukkan sikap kooperatif lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, yakni 14 Juli lalu, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di PN Jaksel.
Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maming pada 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Maming melawan KPK ditolak.
Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar selama 2014-2021. Ia disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.