Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/07/2022, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan tersangka suap Mardani H Maming telah bersikap independen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.

"Hakim telah obyektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam menyelidiki dan menyidik kasus dugaan suap izin tambang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut.

KPK juga menyatakan akan menunggu Maming mendatangi Gedung Merah Putih pada 28 Juli guna menemui penyidik sebagaimana sikap kooperatif yang dijanjikan kuasa hukumnya.

"Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini dan mari kita uji bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan semua perkara yang tengah diusut KPK secara transparan, termasuk kasus Maming.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Sebagai informasi, Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/7/2022).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK bergerak menjemput paksa Maming di apartemennya. Namun, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak ada di tempat.

KPK menilai Maming tidak menunjukkan sikap kooperatif lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada panggilan pertama, yakni 14 Juli lalu, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di PN Jaksel.

Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maming pada 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Maming melawan KPK ditolak.

Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar selama 2014-2021. Ia disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke