JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto mendesak pihak kepolisian segera menangkap empat tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok.
Yandri berpendapat, penangkapan para tersangka akan menjadi bukti keseriusan polisi dalam mengusut pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Polda Metro Jaya atau kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam paling lambat besok. Kalau tidak, berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," kata Yandri usai bertemu para perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ketua Komisi VIII DPR itu pun menilai, dalih polisi belum menangkap para tersangka karena alasan prinsip kehati-hatian tidak bisa diterima.
"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka," ujar Yandri.
Yandri juga berharap, para tersangka dijatuhi hukuman pemberatan yakni kebiri dan hukuman mati, bukan hanya hukuman penjara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Dugaan Ustaz dan Kakak Kelas Perkosa Santriwati, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren Depok
Sebab, menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, kasus ini merupakan kasus yang sadis karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur dan sebagian di antaranya adalah anak yatim piatu.
"Sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.