JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti pembuktian janji kooperatif mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming bahwa akan menjalani pemeriksaan penyidik besok, Kamis (28/5/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Ali menegaskan, KPK mengusut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti.
"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Ali juga mengatakan, KPK menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.
KPK mengapresiasi keputusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Maming.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," kata Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Merasa keberatan, Maming kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke PN Jaksel. Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut. Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil.
Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum
KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming. Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
KPK akhirnya menetapkan Maming sebagai buron setelah gagal dijemput paksa pada Senin (25/7/2022).
Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.