JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susanto untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Rudy akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bogor yang menjerat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah dan lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ade Yasin Disebut Beri Rp 100 Juta untuk Biaya Sekolah Kepala BPK Jabar
Sebagaimana diketahui Anton menjadi tersangka karena menerima suap dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terkait pengurusan LKPD.
Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain memanggil Rudy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Bogor.
Mereka adalah Rizki Akbar dan Aldino Putra Perdana.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa menyuap anggota Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebanyak Rp 1,9 miliar. Suap itu dilakukan bersama dengan sejumlah bawahannya.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Jabar Minta WTP, padahal Laporan Keuangannya Sangat Buruk
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang turut menjadi tersangka adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut suap itu disalurkan salah satunya untuk biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.