JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ade merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Hari ini, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dkk dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Selain Ade, KPK juga menyerahkan berkas perkara empat pemberi suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan keuangan tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin, Kakak Ade Yasin di Lapas Sukamiskin
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," kata Ali.
Dengan demikian, penahanan para tersangka tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa KPK untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, mulai hari ini, sampai 13 Juli 2022.
Ade ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Adam Maulana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1 dan Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari," kata Ali.
Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan
Empat auditor BPK itu adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun kedelapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.