Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton

Kompas.com - 26/07/2022, 20:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kasus itu terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

Ketut menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.

Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

Ketut mengatakan PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.

Menurut Ketut, tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Kejagung Bentuk 6 Tim untuk Teliti SPDP dari Polri

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022,” kata Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com