Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejagung Klaim Selamatkan Rp 7,3 Triliun Uang Negara dalam 1 Tahun

Kompas.com - 22/07/2022, 10:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, Kejagung telah menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 7,3 triliun.

Burhanuddin mengungkapkan hal ini saat memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Lapangan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Jaksa Agung menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun.

"Telah menangani 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun," kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Usia Sudah 74 Tahun dan Sakit

Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menyidik dan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai ke Pengadilan Negeri Makassar.

Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejak Juli 2021 telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 547 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 5,6 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan capaian lainnya yang dilakukan Korps Adhyaksa selama setahun terkahir.

Burhanuddin menyebutkan Bidang Intelijen telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 68,9 triliun. Angka itu meningkat sebanyak 291 kegiatan dari sebelumnya.

Bidang Intelijen juga telah mengawal 6 kegiatan investasi dengan nilai Rp 28 triliun. Menurutnya, jumlah itu meningkat Rp 4,3 triliun dari sebelumnya.

"Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 113 buronan, meningkat sebanyak 96 buronan," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Bidang Pidana Militer, telah melaksanakan fungsi koordinasi sebanyak 153 kegiatan. Jumlah itu meningkat sebanyak 146 kegiatan dari semester I 2021.

"Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas sebanyak 4 kegiatan, meningkat sebanyak 3 kegiatan," tambah Jaksa Agung.

Kemudian di Bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara.

Bidang Tindak Pidana Umum juga membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 810 rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai.

"Bidang Pembinaan, dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp 753 miliar, meningkat sebesar Rp 453 Miliar," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Eks Dirut PT Krakatau Steel Terkait Korupsi Pengadaan Pabrik BFC

Burhanuddin juga mengatakan Bidang Pengawasan, sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa.

Selain itu, juga mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk, sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.

"Badan Pendidikan dan Pelatihan, sejak Juli 2021 sampai dengan Juni 2022 telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 10.374 orang," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com