JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan jajarannya sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
“Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Senin (25/7/2022).
Ia mengatakan, penyidik telah menemukan fakta dan perbuatan melawan hukum. Namun ia belum menjelaskan lebih lanjut soal fakta tersebut.
Menurut Jaksa Agung, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan sejumlah barang bukti dari PT Bukaka dan rumah serta apartemen pribadi milik SH.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektonik,” ucap dia.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yakni di tahun 2016 PT PLN (persero) memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggaran pekerjaan tower itu adalah Rp 2.251.592.767.354.
Baca juga: Kontras Pertanyakan Profesionalitas Kejagung Tangani Kasus Paniai
Dalam pelaksanaannya, PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero).
“Yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.