Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Materi Terkait "Presidential Threshold", PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Kompas.com - 26/07/2022, 15:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghadiri sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Syaikhu mengatakan, uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa.

"Karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki

Syaikhu mengatakan, adanya presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.

Ini terbukti dari Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.

"Kehadiran presidential threshold sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat bagus, yakni menguatkan sistem presidential," ujar dia.

Syaikhu mengaku setuju bahwa penguatan sistem presidensial diperlukan.

Akan tetapi, kata Syaikhu, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat juga tidak boleh dilupakan.

"Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945," kata Syaikhu.

Baca juga: PKS Dinilai Tak Akan Ajukan Capres Sendiri meski Presidential Threshold Diturunkan

Ia pun meminta presidential threshold diubah menjadi 7 persen atau 9 persen.

Menurut dia, gugatan ini harus dilakukan oleh PKS sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Bahwa terdapat konstitusional urgensi, di mana kami mengangkat ada kegelisahan masyarakat terhadap permasalahan ini yang membuat pembelahan di masyarakat," kata dia.

"Kami sangat berharap MK dapat memeriksa permohonan ini secara bijaksana," ujar Syaikhu.

Adapun sidang pertama uji materi ini dimulai pada pukul 13.40 WIB secara virtual.

Selain Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy turut menghadiri sidang ini.

PKS mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Koalisi Parpol Diprediksi Tak Banyak Berubah meski Uji Materi soal Presidential Threshold Dikabulkan MK

Gugatan ini terkait ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Presiden Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi.

Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com