Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Parpol Diprediksi Tak Banyak Berubah meski Uji Materi soal Presidential Threshold Dikabulkan MK

Kompas.com - 10/07/2022, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai politik (parpol) yang saat ini sudah terbentuk dinilai tak akan banyak berubah meski gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun uji materi itu diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/7/2022).

“Kelihatannya partai-partai sudah terbiasa dengan pola lama mereka, sudah terlanjur basah ibaratnya,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor pada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Gugatan PBB soal Presidential Treshold Ditolak, Yusril: MK Kini Guardian of The Oligarchy

Adapun yang dimaksud Firman pola lama itu yakni ketentuan ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri jika memiliki ambang batas minimal 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, fokus parpol ke depan yakni membentuk kerja sama satu sama lain untuk menghadapi Pemilihan Presiden 2024.

“Kalau akhirnya dibuka (dikabulkan) enggak dengan sendirinya partai berbondong-bondong mengajukan kandidatnya,” kata dia.

“Karena (parpol) sudah punya peta (politik) dikit-dikit melalui hasil survei, dan saya yakin juga partai-partai ini sudah punya hasil survei (internal) masing-masing,” ujar dia.

Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Yusril dan La Nyalla Kandas di MK

Firman menganggap, pengajuan uji materi tentang ambang batas ke MK disiapkan untuk Pilpres setelah 2024.

“Karena mengejar pendaftaran (kandidat capres baru) untuk September tahun depan susah. Koalisi tetap akan mengajukan kandidat (capres) dengan potensial besar,” kata dia.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu beralasan pengajuan uji materi terkait ambang batas dilakukan karena aturan saat ini membuat pihaknya sulit untuk menentukan koalisi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, La Nyalla Singgung soal Oligarki

Dengan aturan ini, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Oleh karena itu, saat ini berbagai parpol tengah melakukan penjajakan politik. Tercatat dua poros koalisi telah terbentuk yaitu, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dihuni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua, koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, PKS belum menentukan langkah kerjasama meski sempat nampak mesra dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com