JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pihak yang bukan pencetus Citayam Fashion Week untuk tidak mengajukan permohonan merek.
Apalagi, pihak yang mengajukan permohonan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari orang pertama pencetus nama Citayam Fashion Week.
"Kalau dari pandangan kami, kalau tidak menjadi pencetus pertama kali, atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya. Itu sama saja dengan merampas punya orang lain," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Singgung Syarat Iktikad Baik dan Integritas
Ia mengungkapkan, pada dasarnya setiap pihak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan atau diterima pendaftarannya oleh DJKI.
Hal itu ia sampaikan dengan mengutip aturan hukum soal pendaftaran merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," jelas Razilu.
Baca juga: DJKI: Dari 3 yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baru Indigo yang Tarik Kembali
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan hingga kini ada tiga pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama Citayam Fashion Week.
Tiga pihak itu di antaranya PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso.
PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo mengajukan permohonan pada 21 Juli 2022, sedangkan Daniel pada 24 Juli 2022.
Seiring berjalannya waktu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan penarikan pendaftaran merek Citayam Fashion Week pada 25 Juli 2022.
Baca juga: Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Pakar BRIN: Komodifikasi Ruang Publik
Diketahui, Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Pendaftaran tersebut diajukan melalui PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik Baim pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.
Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain Baim, ada pula Indigo Aditya Nugroho yang menyusul melakukan pengajuan pendaftaran merek atas nama Citayam Fashion Week.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.