Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Kompas.com - 26/07/2022, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa digunakan meski aturan turunannya belum ada.

“Ketika undang-undang itu disahkan, UU TPKS baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan,” ujar Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Senayan (26/7/2022).

Willy mengungkapkan, UU TPKS bisa dipakai aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kekerasan seksual yang terjadi, termasuk pada anak.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” papar dia.

Dalam pandangan Willy, tugas DPR mendorong pengesahan UU TPKS sudah selesai. Meski begitu, ia tak menutup mata bahwa kasus kekerasan seksual masih marak terjadi.

Willy menilai, problem utama munculnya fenomena itu bukan dari sisi perundangan, melainkan aspek sosiologis masyarakat.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” ungkapnya.

Solusinya, lanjut dia, adalah peran semua pihak untuk memberikan narasi dan literasi.

“Bagaimana membangun sebuah kesadaran publik, culture di publik itu butuh waktu yang sangat panjang,” ucapnya.

Diketahui kasus dugaan kekerasan seksual masih banyak terjadi di masyarakat.

Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Salah satu yang menyita perhatian adalah dugaan kekerasan seksual dengan tersangka MSA, anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur.

Kasusnya berawal dari pengakuan beberapa santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak 2017.

Selain itu, kasus kekerasan pada perempuan dan anak juga meningkat di Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Sepanjang tahun 2021, Dinas Sosial mencatat ada 71 kasus. Sementara di semester awal 2022, telah terjadi 44 kasus kekerasan. Kasus terbanyak terkait dengan pelecehan seksual.

Di sisi lain, Bupati Malang HM Sanusi menuturkan, Kabupaten Malang menjadi wilayah dengan kasus kekerasan seksual tertinggi di Jawa Timur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (UPPA Satreskrim) Polres Malang Aipda Nur Leha menyampaikan, sejak Januari hingga Juli 2022, terdapat 135 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malang.

Baca juga: Pemaksaan Aborsi Belum Masuk UU TPKS, ICJR Harap Bisa Diakomodasi di RKUHP

Adapun sepanjang tahun 2021 ada 125 perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com