JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil mengaku dihalangi-halangi oleh rombongan pengawal mantan wakil presiden (wapres) menjadi viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh pengemudi mobil melalui akun pribadinya, @francinewidjojo, pada Senin (25/7/2022) dini hari.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan itu, rombongan pengawal disebut ugal-ugalan serta membahayakan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022), mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.15 WIB, Minggu (24/7/2022).
Saat itu, rombongan Paspampres sedang mengawal salah satu mantan wapres.
Kemudian, ketika berada di antara Jalan layang Antasari, Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan nomor polisi B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang.
Mobil Hyundai itu kemudian sampai ke depan dan kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.
Kemudian, pada saat mobil Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi dan karena melihat gelagat yang kurang baik akhirnya salah seorang personel Paspampres menghalangi Hyundai tersebut untuk maju ke depan.
Namun, mobil Hyundai itu tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca mobil dan memperingatkan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawalan resmi wapres.
Paspampres juga meminta agar jangan diganggu.
Setelah diperingatkan, Paspampres yang lain memerintahkan kepada patroli pengawalan polisi agar mobil Hyundai itu ditahan tepat di Patung Obor. Namun, mobil tersebut berhasil lolos.
Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas.
Dalam keterangannya, Paspampres juga menyebutkan dasar hukum saat pengawalan wapres, salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pada pasal 5 huruf D, berbunyi :
d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Paspampres atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
Baca juga: Saat Kendarai Moge dan Tabrak Bus di Tol, Anggota Paspampres Tidak Sedang Kawal Presiden